Surat PBB datang setiap tahun: apa yang sebenarnya ditagih dan mengapa
Pajak atas tanah dan bangunan.
Setiap tahun, pemilik rumah menerima selembar surat dari pemerintah daerah berisi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, atau PBB. Surat ini sering diletakkan di tumpukan kertas dan baru diingat ketika tetangga membicarakannya, padahal isinya cukup sederhana jika dipahami sekali saja.
PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Dasar perhitungannya adalah nilai jual objek pajak, yaitu perkiraan nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan pemerintah, bukan harga yang kita bayar saat membeli dan bukan pula harga pasar hari ini.
Baca juga: Baris kecil di struk belanja: PPN yang kita bayar hampir setiap hari
Karena dasarnya nilai yang ditetapkan pemerintah, besaran tagihan bisa berubah dari tahun ke tahun meskipun rumahnya tidak diapa-apakan. Kawasan yang berkembang biasanya diikuti kenaikan nilai, dan dengan demikian kenaikan pajak. Ini sering menjadi kejutan bagi pemilik rumah lama.
Untuk rumah tangga, PBB termasuk pengeluaran tahunan yang paling mudah direncanakan karena waktunya tetap dan jumlahnya bisa diperkirakan dari tagihan tahun sebelumnya. Memasukkannya ke daftar pengeluaran tahunan, bersama pajak kendaraan dan iuran sekolah, membuatnya tidak lagi terasa mendadak.
Satu hal yang sering terlewat: PBB mengikuti objeknya, bukan orangnya. Rumah yang dibeli dengan tunggakan PBB dari pemilik lama bisa menjadi urusan pemilik baru. Karena itu, lembar PBB beberapa tahun terakhir layak dimintakan sebelum transaksi, bersama sertifikat dan dokumen lainnya.
Satu surel singkat setiap kali ada artikel baru. Tidak ada iklan, berhenti kapan saja.